HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Yasonna Laoly Dicekal KPK, Diduga Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

Kredit: Beritanasional/Panji

VAZNEWS.COM
- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyatakan bahwa keputusan KPK untuk mencegah Ketua DPP PDIP, Yasonna Laoly, bepergian ke luar negeri merupakan langkah yang tepat.

Dalam keterangannya pada Kamis (26/12/2024), Yudi menduga bahwa Yasonna merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan buronan Harun Masiku.

“Walau posisi Yasona merupakan saksi, saya beranggapan bahwa penyidik merasa Yasona adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal,” kata Yudi. Ia juga menyoroti pentingnya pencekalan ini agar Yasonna tetap berada di dalam negeri saat keterangannya dibutuhkan oleh penyidik.

Yasonna diketahui merupakan saksi terakhir yang diperiksa KPK sebelum penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI dan kasus perintangan penyidikan. Menurut Yudi, Direktorat Jenderal Imigrasi perlu menahan paspor fisik Yasonna dan Hasto selama masa pencekalan enam bulan ke depan.

Kasus ini semakin mendapat perhatian setelah KPK secara resmi melarang Yasonna dan Hasto bepergian ke luar negeri melalui Surat Keputusan Nomor 1757 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahadhika, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan keterangan keduanya dapat diperoleh dalam proses penyidikan. 

Larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ujar Tessa kepada wartawan pada Rabu (25/12/2024).

Hasto Kristiyanto sebelumnya diduga terlibat bersama Harun Masiku dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022. Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga dituduh menghalangi penyidikan KPK. Dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari 2020.

Hasto juga dikabarkan meminta stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel lain agar tidak ditemukan penyidik sebelum dirinya diperiksa pada Juni 2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa tindakan Hasto mengarahkan saksi lain untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya merupakan bentuk serius perintangan proses hukum.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” kata Setyo.

Kasus ini masih terus berkembang, dan menurut Yudi, hal tersebut sangat bergantung pada bukti-bukti yang akan diperoleh penyidik. Ia berharap agar KPK dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat untuk menuntaskan kasus Harun Masiku yang sudah menjadi perhatian publik selama bertahun-tahun.

Posting Komentar