Jejak Keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku
VAZNEWS.COM - Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK membuka kembali jejak panjang keterlibatannya dalam kasus Harun Masiku. Nama Hasto pertama kali mencuat dalam kasus ini pada tahun 2019, ketika ia disebut mengarahkan tim hukum PDIP untuk menggugat peraturan KPU terkait penggantian caleg yang meninggal dunia.
Setelah gugatan tersebut dimenangkan, PDIP mengusulkan Harun Masiku sebagai pengganti. Namun, KPU menolak dan tetap menetapkan Riezky Aprilia. Ketidaksepakatan ini mendorong PDIP untuk mengambil langkah-langkah lain, termasuk mengirimkan surat kepada KPU dan melibatkan lobi personal melalui Saeful Bahri.
Dalam laporan Tempo, Hasto diduga mengetahui permintaan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk memuluskan langkah Harun. Sebagian dari dana tersebut disediakan oleh ajudan Hasto, yang menyerahkan Rp 400 juta kepada Saeful.
Namun, operasi senyap KPK untuk menangkap Harun dan Hasto pada Januari 2020 gagal setelah sejumlah penyelidik KPK dicegah di kompleks PTIK. Peristiwa ini memunculkan dugaan bahwa Hasto membantu pelarian Harun Masiku.
Di sisi lain, Hasto berkali-kali membantah keterlibatannya dalam kasus ini. Ia mengklaim tuduhan-tuduhan tersebut merupakan upaya framing untuk mencoreng nama baiknya dan PDIP.
KPK GAGAL TANGKAP HASTO PADA 2020
Perkembangan kasus suap Harun Masiku kembali mengungkap kegagalan KPK dalam menangkap Hasto Kristiyanto pada awal 2020. Dalam laporan Tempo, operasi senyap KPK di kompleks PTIK, Jakarta Selatan, sempat terganggu oleh tindakan sejumlah petugas keamanan.
Pada Januari 2020, tim KPK tengah mengamati keberadaan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto. Harun diduga mendapat bantuan dari Hasto melalui seorang petugas keamanan bernama Nurhasan, yang membawanya ke PTIK menggunakan sepeda motor.
Saat tim KPK berusaha melanjutkan operasi, lima penyelidiknya justru dicegah oleh petugas kompleks PTIK dan ditahan selama tujuh jam. Operasi ini pun gagal, meski KPK telah memiliki cukup bukti untuk menyegel dan menggeledah sejumlah ruangan yang terkait.
Hasto diduga mengetahui dan bahkan memfasilitasi pelarian Harun Masiku. Salah satu bukti yang diajukan adalah arahan Hasto kepada Nurhasan untuk merendam telepon seluler Harun dalam air.
Pasca kejadian tersebut, KPK menghadapi kendala lain dalam upaya penyegelan kantor PDIP. Partai menolak memberikan izin, meskipun KPK telah mengantongi surat tugas resmi.
Hingga kini, Harun Masiku masih buron, sementara Hasto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penetapan ini menjadi langkah baru KPK untuk menyelesaikan kasus yang sempat terhenti.
Dengan situasi ini, publik terus menanti perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum terhadap Hasto dan kemungkinan terungkapnya keberadaan Harun Masiku.