Hasto Kristiyanto Tersangka, PDIP: Ada Kriminalisasi Bermotif Politik
VAZNEWS.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluarkan pernyataan keras menanggapi penetapan Sekretaris Jenderal mereka, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.
PDIP menyebut langkah KPK ini sebagai bentuk kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap salah satu petinggi partai. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa kasus Harun Masiku yang menyeret nama Hasto sarat dengan politisasi hukum.
"Adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi," ujar Ronny dalam keterangan pers di DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12).
Menurut Ronny, kasus suap Harun Masiku sebenarnya telah bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap), dan para terdakwa yang terlibat langsung telah menyelesaikan masa hukuman mereka. Ia juga menekankan bahwa sepanjang proses hukum, mulai dari Pengadilan Tipikor hingga kasasi, tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto Kristiyanto dengan kasus tersebut.
Ronny menuding bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka lebih bermotif politik daripada berbasis pada bukti hukum baru. "Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024," katanya.
Lebih lanjut, Ronny menilai bahwa dugaan perintangan penyelidikan yang diarahkan kepada Hasto hanyalah formalitas teknis hukum. Ia mengaitkan langkah ini dengan dinamika politik dalam negeri.
"Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik," ujarnya, seraya menyebut sikap tegas partai yang menentang "cawe-cawe" dan penyalahgunaan kekuasaan menjelang akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan berdasarkan fakta hukum yang telah dikumpulkan. Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
"Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Kasus ini kembali memunculkan perhatian pada sosok Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Meski demikian, PDIP terus mempertahankan posisi bahwa tidak ada bukti konkret yang dapat mengaitkan Hasto dengan kasus tersebut.
Penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK dan respons keras dari PDIP ini memicu perdebatan di publik, terutama mengenai apakah langkah KPK ini murni penegakan hukum atau bagian dari agenda politik yang lebih besar.