Buruh Desak THR Bebas Pajak, Purbaya: Keputusan Ada di Presiden

Buruh Desak THR Bebas Pajak, Purbaya: Keputusan Ada di Presiden
Foto: Liputan6com / Christian

VAZnews.com — Isu pemotongan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan menjelang Lebaran. Sejumlah organisasi buruh mendesak pemerintah agar THR tahun ini tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Menanggapi tuntutan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keputusan terkait kebijakan tersebut berada di tangan Presiden.

Purbaya menyatakan dirinya belum menerima pembahasan resmi terkait usulan pembebasan PPh 21 atas THR. Karena itu, ia belum dapat memastikan ada atau tidaknya perubahan kebijakan. “Saya enggak pernah dengar (permintaan itu). Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau gitu,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa arah kebijakan fiskal, termasuk kemungkinan insentif pajak untuk THR, akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto.

Buruh Nilai Potongan Pajak Kurangi Manfaat THR

Desakan pembebasan pajak THR disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai pemotongan PPh 21 membuat THR yang diterima pekerja menjadi berkurang signifikan.

Menurut Said, THR merupakan hak pekerja yang sangat dibutuhkan menjelang Hari Raya, terutama untuk kebutuhan keluarga dan biaya mudik. Ia berpendapat bahwa potongan pajak atas THR justru mengurangi tujuan utama pemberian tunjangan tersebut.

Buruh menilai, dalam situasi ekonomi yang penuh tekanan biaya hidup, penerimaan THR secara utuh akan sangat membantu daya beli pekerja. Karena itu, mereka meminta pemerintah mempertimbangkan kebijakan khusus agar THR tidak dikenakan PPh 21.

Usulan Pencairan Lebih Awal

Selain mendesak pembebasan pajak, KSPI juga meminta agar pencairan THR dilakukan lebih awal, yakni maksimal H-21 sebelum Idul Fitri. Usulan ini diajukan untuk menghindari potensi permasalahan hubungan kerja yang bisa berdampak pada hak pekerja.

Menurut pihak buruh, pencairan lebih cepat memberi kepastian dan perlindungan bagi pekerja agar hak THR tidak terhambat oleh persoalan administratif atau pemutusan hubungan kerja.

Permintaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian aspirasi buruh menjelang Lebaran, yang setiap tahun selalu menjadi momen krusial terkait pemenuhan hak pekerja.

Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Purbaya tidak memberikan sinyal adanya perubahan kebijakan dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa kebijakan fiskal, termasuk perlakuan pajak terhadap THR, memerlukan keputusan pada level Presiden.

Dengan demikian, polemik THR bebas pajak kini berada pada tahap menunggu arahan resmi dari kepala negara. Hingga saat ini, belum ada keputusan yang menyatakan PPh 21 atas THR akan dihapuskan.

PPh 21 sendiri merupakan pajak atas penghasilan yang selama ini berlaku sesuai ketentuan peraturan perpajakan. THR termasuk komponen penghasilan yang dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku.

Mendekati musim mudik dan perayaan Idul Fitri, isu ini menjadi perhatian luas masyarakat. THR bukan hanya soal hak normatif pekerja, tetapi juga berkaitan dengan daya beli dan perputaran ekonomi menjelang hari raya.

Desakan buruh yang meminta THR bebas pajak menunjukkan adanya harapan agar pemerintah memberi kebijakan yang lebih meringankan beban pekerja. Namun di sisi lain, keputusan fiskal tetap mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aturan perpajakan yang berlaku.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Buruh Desak THR Bebas Pajak, Purbaya: Keputusan Ada di Presiden
  • Buruh Desak THR Bebas Pajak, Purbaya: Keputusan Ada di Presiden
  • Buruh Desak THR Bebas Pajak, Purbaya: Keputusan Ada di Presiden
  • Buruh Desak THR Bebas Pajak, Purbaya: Keputusan Ada di Presiden
  • Buruh Desak THR Bebas Pajak, Purbaya: Keputusan Ada di Presiden
  • Buruh Desak THR Bebas Pajak, Purbaya: Keputusan Ada di Presiden