Kasus Penipuan Dana Umrah, Purnawirawan TNI dan ASN Ditangkap
![]() |
| Foto: Istimewa/Polres Gowa |
Tim Unit III Tipidter Satreskrim Polres Gowa menangkap dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah dan haji di Kota Malang. Kedua tersangka masing-masing Purwandi (62), purnawirawan TNI, dan Hj Ariani Susanti (50), aparatur sipil negara (ASN).
Penangkapan dilakukan langsung oleh Kanit III Tipidter Polres Gowa, Ipda Nova Tanjung Suryadinata, dengan dukungan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota.
Keduanya diketahui berdomisili di Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta mengelola Bimantara Travel Malang.
Korban Rekrut Puluhan Jemaah
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP.B/1105/X/2025/SPKT/RES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 8 Oktober 2025. Dugaan penipuan dilaporkan terjadi pada 19 Juni 2025 di Kabupaten Gowa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya diajak bekerja sama untuk mencari calon jemaah umrah dan haji. Korban kemudian berhasil mendaftarkan puluhan jemaah umrah serta dua jemaah haji dan menyetorkan dana pemberangkatan kepada pihak travel.
Namun, sekitar sepekan sebelum jadwal keberangkatan, dana yang telah disetorkan diduga digunakan untuk kepentingan lain oleh para tersangka.
Korban Talangi Biaya Jemaah
Akibat peristiwa tersebut, korban terpaksa menalangi seluruh biaya keberangkatan jemaah menggunakan dana pribadi agar perjalanan ibadah tetap terlaksana.
Ipda Nova Tanjung menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada para tersangka. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
“Karena tidak kooperatif, tim kemudian melakukan penjemputan dan penangkapan di Kota Malang,” ujar Nova, seperti dikutip dari laman rmol.id, Kamis malam, 19 Februari 2026.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan dan rekening koran terkait aliran dana para jemaah.
Dijerat Pasal KUHP
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Motif kejahatan diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan haji serta memastikan legalitas penyelenggara sebelum menyetorkan dana.
