Purbaya Tegaskan: LPDP Itu Uang Rakyat, Penerima Harus Jaga Etika

Purbaya Tegaskan: LPDP Itu Uang Rakyat, Penerima Harus Jaga Etika

VAZnews.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berasal dari pajak rakyat sehingga para penerima beasiswa wajib menjaga etika serta menghormati negara. Penegasan ini disampaikan menyusul polemik yang melibatkan seorang alumni LPDP dan memicu sorotan publik.

Pemerintah mengingatkan bahwa beasiswa LPDP bukanlah dana pribadi, melainkan bagian dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari kontribusi masyarakat Indonesia.

Dana LPDP Berasal dari Pajak Rakyat

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa dana beasiswa LPDP berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat, yang kemudian dikelola sebagai dana abadi pendidikan.

“Jadi, hormatilah rakyat Indonesia ketika menerima beasiswa dari LPDP. Itu uang rakyat, uang kita bersama, sehingga kalau menerima itu (beasiswa), ya hormati,” ujar Suahasil di Jakarta.

Ia menerangkan bahwa pemerintah mengalokasikan sebagian dana APBN menjadi dana abadi, lalu hasil pengelolaannya digunakan untuk membiayai program beasiswa LPDP. Dengan demikian, setiap awardee membawa tanggung jawab moral karena dana tersebut merupakan amanah publik.

Purbaya: Tegakkan Aturan bagi Penerima Beasiswa

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa penerima beasiswa LPDP harus menjaga sikap dan memenuhi komitmen yang telah disepakati sejak awal. 

“Kita akan menegakkan aturan yang berlaku agar penerima beasiswa memenuhi seluruh tanggung jawabnya kepada LPDP,” kata Purbaya dalam konferensi pers.

Pernyataan ini muncul setelah polemik yang melibatkan seorang alumni LPDP berinisial DS menjadi viral di media sosial. Pemerintah menilai sikap tersebut tidak mencerminkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.

Sanksi bagi Awardee yang Melanggar

Direktur Utama LPDP Sudarto menyampaikan bahwa terdapat awardee yang telah dikenai sanksi karena tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan program.

Dari 44 penerima beasiswa yang dikenai sanksi, delapan orang diwajibkan mengembalikan dana beasiswa, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga menjalankan mekanisme pengawasan dan penegakan aturan terhadap penerima LPDP.

DPR Soroti Seleksi dan Komitmen Penerima LPDP

Sorotan terhadap program LPDP juga datang dari DPR RI. Komisi X DPR meminta agar proses seleksi beasiswa diperketat guna memastikan penerima memiliki komitmen kebangsaan dan tanggung jawab moral yang kuat.

Fenomena polemik alumni dinilai menjadi evaluasi penting bagi keberlanjutan program agar tetap selaras dengan tujuan awal: meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pendidikan tinggi.

LPDP sebagai Instrumen Pembangunan SDM

Di tengah polemik, program LPDP tetap dipandang sebagai instrumen strategis negara dalam meningkatkan kualitas SDM nasional. Dana abadi pendidikan yang dikelola pemerintah diharapkan mampu mencetak generasi profesional yang berkontribusi bagi pembangunan Indonesia.

Karena itu, penegasan Purbaya mengenai etika dan tanggung jawab penerima LPDP menjadi bagian dari upaya menjaga integritas program beasiswa yang didanai rakyat.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Purbaya Tegaskan: LPDP Itu Uang Rakyat, Penerima Harus Jaga Etika
  • Purbaya Tegaskan: LPDP Itu Uang Rakyat, Penerima Harus Jaga Etika
  • Purbaya Tegaskan: LPDP Itu Uang Rakyat, Penerima Harus Jaga Etika
  • Purbaya Tegaskan: LPDP Itu Uang Rakyat, Penerima Harus Jaga Etika
  • Purbaya Tegaskan: LPDP Itu Uang Rakyat, Penerima Harus Jaga Etika
  • Purbaya Tegaskan: LPDP Itu Uang Rakyat, Penerima Harus Jaga Etika