Gus Miftah Resmi Mundur, Sebagai Utusan Presiden Gajinya Berapa Sih?
VAZNEWS.COM – Gus Miftah, atau Miftah Maulana Habiburrahman, resmi mengundurkan diri dari jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Pengumuman ini disampaikan Gus Miftah dalam konferensi pers pada Jumat (6/12), setelah insiden viral yang melibatkan dirinya mencemooh seorang penjual es teh.
"Hari ini dengan segala kerendahan hati dan ketulusan dan dengan penuh kesadaran, saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam,"
"Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan," ujar Gus Miftah dalam konferensi pers, Jumat (6/12).
Dengan keputusan tersebut, Gus Miftah tidak hanya meninggalkan posisinya, tetapi juga gaji dan tunjangan yang diterima sebagai pejabat setingkat menteri. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, hak keuangan dan fasilitas Utusan Khusus Presiden disetarakan dengan jabatan menteri.
Berapa Gaji Gus Miftah?
Gaji pokok seorang menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 menyebutkan bahwa tunjangan jabatan menteri mencapai Rp13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden adalah Rp18.648.000 per bulan.
Namun, angka tersebut belum termasuk berbagai fasilitas tambahan, seperti tunjangan keluarga, biaya operasional, jaminan kesehatan, hingga asuransi kecelakaan kerja. Semua hak finansial ini kini akan dilepas oleh Gus Miftah setelah pengunduran dirinya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Istana terkait pengganti Gus Miftah di posisi strategis tersebut.