HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Hasto Kristiyanto Tersangka, ICW Dorong KPK Gunakan Pasal Perintangan Penyidikan

Kredit: tvonenews/Syifa Aulia

VAZNEWS.COM
- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peneliti ICW, Tibiko Zabar, menegaskan bahwa langkah ini tidak boleh berhenti pada penggunaan pasal suap semata.

Menurutnya, KPK dapat bertindak lebih progresif dengan menyangkakan Hasto menggunakan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan.

"Sebab ICW meyakini pelarian Harun Masiku tentu melibatkan banyak pihak. Sehingga untuk membuat kasus ini semakin terang, KPK bisa menggunakan pasal tersebut untuk menjerat pihak lainnya," ujar Tibiko mengutip dari laman TEMPO.

ICW berharap, dengan ditetapkannya Hasto sebagai tersangka, keberadaan Harun Masiku yang hingga kini berstatus buronan dapat terungkap. Menurut Tibiko, pengungkapan ini menjadi kunci penting dalam penuntasan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"ICW meyakini keterangan Harun Masiku akan memperkuat proses di persidangan nantinya," katanya.

Kasus suap Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari 2020. Operasi itu menangkap Wahyu dan beberapa kader PDIP. Wahyu diduga menerima suap untuk memuluskan proses PAW anggota DPR periode 2019-2024 dari PDIP di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1.

Proses PAW ini muncul setelah calon legislator PDIP, Nazarudin Kiemas, meninggal sebelum pencoblosan pada Pemilu 2019. Nazarudin adalah caleg PDIP dengan suara terbanyak di daerah pemilihan tersebut. Berdasarkan aturan, pengganti caleg yang meninggal adalah peraih suara terbanyak berikutnya, yaitu Riezky Aprilia. Namun, PDIP mengusulkan Harun Masiku, peraih suara kelima di dapil itu, untuk menggantikan Nazarudin.

Untuk memuluskan langkah tersebut, PDIP melobi Wahyu Setiawan. Meskipun permohonan partai ditolak oleh KPU, uang suap tetap mengalir ke Wahyu. Setelah memastikan aliran uang, KPK menangkap Wahyu dan kader PDIP, Saeful Bahri. Namun, Harun Masiku berhasil kabur saat operasi penangkapan, diduga menuju kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jakarta Selatan. Hingga kini, Harun masih menjadi buronan.

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan telah divonis enam tahun penjara, sementara Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara. Namun, keterlibatan Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP kembali disorot. KPK menduga Hasto memiliki peran krusial, termasuk menyediakan dana suap dan membantu pelarian Harun. Penyidik juga menyebut bahwa sebagian uang suap berasal dari Hasto.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka diharapkan membawa titik terang dalam kasus ini.

"Uang suap sebagian dari HK, itu dari hasil yang sudah kami dapatkan saat ini," kata Setyo.

Sebelumnya, upaya KPK untuk menggeledah kantor DPP PDIP guna mengumpulkan bukti sempat dihalangi. Namun, KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas perkara ini.

Posting Komentar