KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka dalam Kasus Harun Masiku
VAZNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDIP yang kini menjadi buron.
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi melalui surat bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan resmi mengenai status Hasto. “Sabar, segera,” katanya saat dihubungi media TEMPO pada Selasa, 24 Desember 2024.
Kasus ini bermula ketika Hasto disebut memerintahkan tim hukum PDIP untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung pada Juni 2019 terkait pengalihan suara caleg yang meninggal dunia. Gugatan tersebut dimenangkan oleh PDIP, namun proses ini diwarnai dengan dugaan pemberian uang sebesar Rp 100 juta kepada salah satu pihak terkait.
Setelah gugatan dimenangkan, PDIP mengajukan nama Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal. Namun, keputusan ini ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti yang sah. PDIP kemudian melakukan berbagai upaya untuk melobi KPU agar menetapkan Harun sebagai pengganti.
Dalam prosesnya, Hasto diduga memerintahkan Saeful Bahri, salah satu stafnya, untuk melobi pihak KPU melalui perantara Agustiani Tio Fridelina Sitorus. Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU, pun diduga menerima imbalan sebesar Rp 900 juta sebagai bagian dari kesepakatan ini.
Hasto juga dikabarkan terlibat dalam pengumpulan dana untuk operasional lobi, termasuk memberikan Rp 400 juta melalui ajudannya kepada Saeful Bahri. Namun, Hasto membantah keras semua tuduhan tersebut. Ia menyebut berbagai pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan kasus ini sebagai upaya framing.
Kini, dengan statusnya sebagai tersangka, KPK diperkirakan akan melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut terhadap Hasto. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat keterkaitan dengan Harun Masiku yang hingga kini masih buron.